Pelarangan iklan rokok dalam RUU penyiaran merupakan kebijakan politik hukum dewan yang maju dan konform dengan UU kesehatan dan sejumlah putusan MK.
Seorang praktisi periklanan, memandang bahwa jika ingin menghentikan iklan tentang rokok, maka rokok harus diharamkan
Komisi I DPR RI bersepakat dengan Kominfo RI untuk memasukkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni RUU Penyiaran dan RUU PDP ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
Khawatir kalau pun dipaksakan tidak mungkin bisa selesai pembahasannya padaSeptember mendatang